Makna dan Arti dari Zakat dalam Islam: Bagaimana cara memberikannya?
Zakat adalah salah satu dari
lima pilar agama Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim. Zakat adalah sejumlah
uang atau harta yang harus diberikan oleh orang yang mampu kepada orang yang kurang
mampu, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial.
Jika Anda belum membaca artikel sebelumnya tentang Makna dan Arti dari Shalat dalam Islam, kami sarankan untuk melakukannya sekarang. Artikel tersebut memberikan informasi penting yang akan membantu Anda memahami topik ini lebih baik dan membuat Anda lebih siap untuk membaca artikel ini.
Sebagai salah satu rukun
Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
(asnaf).
Zakat berasal dari bentuk
kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah,
membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan
Makna tumbuh dalam arti
zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan
perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.
Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari
kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Menurut istilah dalam kitab
al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari
harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada
golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang
yang menerima zakat disebut Mustahik.
Zakat dikeluarkan dari harta
yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat
dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1. Harta tersebut merupakan
barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2. Harta tersebut dimiliki
penuh oleh pemiliknya;
3. Harta tersebut merupakan
harta yang dapat berkembang;
4. Harta tersebut mencapai
nishab sesuai jenis hartanya;
5. Harta tersebut melewati
haul; dan
6. Pemilik harta tidak
memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Menurut Al-Qur'an, zakat adalah "sebagian dari harta kamu yang kamu nafkahkan untuk (memerdekakan) budak, orang miskin, fakir, pengurus-pengurus masjid, para pelawat, dan orang yang lewat di jalan, dan untuk (memerdekakan) orang yang ditawan dengan harta itu. Itulah yang disebutkan oleh Allah sebagai zakat." (QS. Al-Baqarah: 177).
Zakat diberikan pada 8
golongan yang dikenal dengan nama "Asnaf", yaitu orang yang berhak
menerima zakat, yaitu:
a) Orang
miskin (faqir)
b) Orang
yang tidak mampu (miskin)
c) Pemungut
zakat (amin)
d) Orang
yang berhutang (gharimin)
e) Orang
yang bekerja pada jalan Allah (fi sabilillah)
f) Orang
yang dalam perjalanan (ibnu sabil)
g) Orang
yang memerlukan bantuan (masakin)
h) Orang
yang dalam kondisi teraniaya (mustahiqqin)
Adapun cara memberikan zakat
adalah dengan mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki sesuai dengan
persentase yang ditentukan oleh syariat, yaitu 2,5%. Zakat juga dapat diberikan
dalam bentuk barang berharga, seperti emas, perak, atau tanah.
Jenis
Zakat
Secara umum zakat terbagi
menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat
al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan
perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang
dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi
perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat
mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan
lain-lain,
1.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang
dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan
haul.
2.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang
dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga
lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.
Zakat perniagaan
Adalah zakat yang
dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang
dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang
dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab
dan haul.
6.
Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan
atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
1.
Zakat perindustrian
Adalah zakat atas
usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
2.
Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang
dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat
menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat
penghasilan.
3.
Zakat rikaz
Adalah
zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat
Fitrah:
1. Harta yang dikenai zakat
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang
dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a) Milik
penuh
b) Halal
c) Cukup
nisab
d) Haul
3. Hanya saja, syarat haul
tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan,
pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat
fitrah sebagai berikut:
a) Beragama
Islam
b) Hidup
pada saat bulan ramadhan
c) Memiliki
kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.
Pemahaman tentang zakat dalam Islam sangat penting karena zakat merupakan bentuk kepatuhan umat Muslim terhadap perintah Allah dan juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Zakat juga membantu dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dengan demikian, Zakat merupakan bagian penting dari ajaran Islam yang membantu membangun masyarakat yang adil dan merata. Memberikan Zakat adalah bentuk dari ketaatan dan pengabdian pada Allah, serta membantu memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita semua memahami dan menghormati makna dan arti Zakat dalam Islam, dan berupaya untuk memenuhi kewajiban kita sebagai mukmin dengan sebaik-baiknya.