Makna dan Arti dari Zakat dalam Islam: Bagaimana cara memberikannya?

 



Zakat adalah salah satu dari lima pilar agama Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim. Zakat adalah sejumlah uang atau harta yang harus diberikan oleh orang yang mampu kepada orang yang kurang mampu, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial.

Jika Anda belum membaca artikel sebelumnya tentang Makna dan Arti dari Shalat dalam Islam, kami sarankan untuk melakukannya sekarang. Artikel tersebut memberikan informasi penting yang akan membantu Anda memahami topik ini lebih baik dan membuat Anda lebih siap untuk membaca artikel ini.

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

 

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

5. Harta tersebut melewati haul; dan

6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

 

Menurut Al-Qur'an, zakat adalah "sebagian dari harta kamu yang kamu nafkahkan untuk (memerdekakan) budak, orang miskin, fakir, pengurus-pengurus masjid, para pelawat, dan orang yang lewat di jalan, dan untuk (memerdekakan) orang yang ditawan dengan harta itu. Itulah yang disebutkan oleh Allah sebagai zakat." (QS. Al-Baqarah: 177).

Zakat diberikan pada 8 golongan yang dikenal dengan nama "Asnaf", yaitu orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

a)    Orang miskin (faqir)

b)    Orang yang tidak mampu (miskin)

c)    Pemungut zakat (amin)

d)    Orang yang berhutang (gharimin)

e)    Orang yang bekerja pada jalan Allah (fi sabilillah)

f)     Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil)

g)    Orang yang memerlukan bantuan (masakin)

h)   Orang yang dalam kondisi teraniaya (mustahiqqin)

Adapun cara memberikan zakat adalah dengan mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki sesuai dengan persentase yang ditentukan oleh syariat, yaitu 2,5%. Zakat juga dapat diberikan dalam bentuk barang berharga, seperti emas, perak, atau tanah.

 

Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain,

 

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat perniagaan

Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

5. Zakat peternakan dan perikanan

Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat pertambangan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

1. Zakat perindustrian

Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

2. Zakat pendapatan dan jasa

Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

3. Zakat rikaz

Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

 

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:

a)    Milik penuh        

b)    Halal        

c)    Cukup nisab      

d)    Haul        

3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: 

a)    Beragama Islam

b)    Hidup pada saat bulan ramadhan

c)    Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.

Pemahaman tentang zakat dalam Islam sangat penting karena zakat merupakan bentuk kepatuhan umat Muslim terhadap perintah Allah dan juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Zakat juga membantu dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Dengan demikian, Zakat merupakan bagian penting dari ajaran Islam yang membantu membangun masyarakat yang adil dan merata. Memberikan Zakat adalah bentuk dari ketaatan dan pengabdian pada Allah, serta membantu memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita semua memahami dan menghormati makna dan arti Zakat dalam Islam, dan berupaya untuk memenuhi kewajiban kita sebagai mukmin dengan sebaik-baiknya.

[Kelautan][twocolumns]

Tentang witjaksono.id

Website witjaksono.id ini dibuat untuk memperkenalkan seorang pengusaha muda sukses terkenal yaitu Mas Witjaksono. Di sini, Anda akan menemukan informasi mengenai latar belakang, prestasi, dan kontribusi yang telah dicapai oleh Mas Witjaksono. Selain itu, website ini juga menyajikan berbagai foto dan video yang menggambarkan kehidupan, karier, serta kegiatan sosial yang di lakukan Mas Witjaksono. Kami berharap bahwa melalui website ini, Anda akan lebih mengenal dan menyerap ilmu yang sudah Mas Witjaksono berikan. Dibawah ini kami akan memberikan informasi mengenai Witjaksono. Witjaksono, lahir di Pati, September 1981. Beliau merupakan Pengusaha Muda Sukses Indonesia, yang mempunyai puluhan perusahaan. Mas Witjaksono ataupun yang lebih akrab disapa Mas Witjak. Mas Witjaksono mulai dikenal banyak orang, khususnya para pebisnis muda. Mas Witjaksono banyak dikenal orang semenjak beliau sukses membesarkan 2 perusahaannya sampai go public. Mas Witjaksono sempat menceritakan gimana beliau mengawali bidang usaha dari modal‘ cuma’ 10 juta rupiah sampai berharga triliunan rupiah. Perjalanannya tidak gampang. Beliau awal kali tiba ke Jakarta dalam tahun 2004 sebab ditawari kegiatan di Australia oleh seseorang kawannya. Tetapi harapannya wajib karam sebab izin Mas Witjak ditolak dengan alibi tidak memiliki uang yang lumayan di dana buat menjamin kehidupan. Dari situlah Witjaksono termotivasi buat jadi pebisnis yang berhasil. Witjaksono ialah figur belia NU. Meski umurnya sedang terbilang masih muda, yaitu 40 tahun, tapi beliau sudah dipercaya menjabat bermacam posisi berarti di PBNU serta pula sebagian instansi serta komunitas yang lain. Beberapa instansi serta komunitas, antara lain sebagai berikut: 1. Ketua Umum SNNU (Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama) 2. Ketua Kornas Pertanian PBNU – Kementan 3. Wakil Ketua Pengusaha & Profesional Nahdliyin (P2N) 4. Ketua Pergerakan Kyai & Mubaligh NU 5. Wakil Ketua KADIN Jawa Tengah 6. Penasihat Komunitas Bisnis “Tangan Di Atas (TDA)” 7. Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia 8. Dewan Penasehat Asosiasi Petani Muda Indonesia (HTMI) 9. Wakil Sekjen Ikatan Alumni Universitas Diponegoro Di dalam sebuah seminar, Witjaksono pernah memberikan 3 Kunci Sukses yang wajib dimiliki jika ingin menjadi pebisnis, berikut 3 kunci sukses yang sudah kami rangkum: 1. Menjadi orang yang berani. “ Tak ada orang lembut yang berhasil. Yang berhasil tentu yang berani. Banyak saudara saya, salah satunya yang memiliki Sinar Mas, background- nya amat susah. Tetapi ia berani pada berperan,” kata Mas Witjaksono. Harus berani mengutip aksi yang berbahaya. Witjaksono mengutip ilustrasi pada perihal hutang. Baginya hutang pula amat berarti serta berfungsi besar pada menaikkan aset yang beliau punya. 2. Pembagian porsi dalam dewan direktur harus jelas Wajib terdapat leader biar industri tidak tercerai- berai.“ Semacam suatu negeri, jika pejabat- pejabatnya ribut, masyarakatnya tentu akan ikut ribut juga. Yang jadi korban tentu warga serta pegawai,” kata Mas Witjaksono. 3. Harus bisa akuntansi. Ilmu akuntansi sangat penting menurut Mas Witjaksono. Minimal seseorang CEO bisa membaca informasi keuangan. Tidak wajib ahli akuntansi, tidak wajib bisa membuat laporannya. Bila belum bisa, minimal harus bisa baca novel pengantar ilmu akuntansi. Tujuannya merupakan supaya tidak dibohongi pegawai.“ Ilmu akuntansi itu berarti! Tidak bisa jadi CEO serta konglomerat tidak mengerti akuntansi, minimal CEO serta konglomerat tentu bisa membaca informasi ataupun jurnal,” tutupnya. Itulah sedikit cerita tentang Witjaksono Sang Pengusaha Muda Sukses Indonesia. Mudah-mudahan berguna serta bisa diaplikasikan oleh para calon pebisnis agar berhasil.