Hukum-hukum Dasar dalam Agama Islam: Apa saja yang harus diketahui?



Umat Muslim diharapkan untuk menjalani kehidupan di dunia ini sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh Allah SWT sebagai Sang Maha Pencipta. Hukum-hukum yang ditentukan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan Hadits menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan di dunia ini.

Jika Anda belum membaca artikel sebelumnya tentang 10 Kebiasaan Baik Dari Orang-orang Yang Beragama Islam, kami sarankan untuk melakukannya sekarang. Artikel tersebut memberikan informasi penting yang akan membantu Anda memahami topik ini lebih baik dan membuat Anda lebih siap untuk membaca artikel ini


Menjalani kehidupan di dunia dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh Allah SWT diharapkan dapat membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi umat Muslim baik di dunia maupun di akhirat. Selain itu, umat Muslim juga diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat lain dalam menjalani kehidupan yang baik dan bermanfaat.

Penting untuk mengetahui hukum dalam Islam. Agar kamu tak salah mengambil keputusan atas sebuat sikap atau perbuatan.

1. Wajib

Merupakan suatu perintah yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya akan mendapat dosa.

Hukum wajib terbagi menjadi empat jenis berdasarkan bentuk kewajibannya, yakni kewajiban waktu pelaksanaannya, kewajiban bagi orang melaksanakannya, kewajiban bagi ukuran atau kadar pelaksanaannya, dan kandungan kewajiban perintahnya.

 

Waktu pelaksanaannya

Wajib muthlaq, wajib yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Seperti, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah.

Wajib muaqqad, wajib yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah dilakukan di luar waktu yang ditentukan.

Orang yang melaksanakannya

Wajib aini, kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang lain. Misalnya, puasa dan salat.

Wajib kafa'i atau kifayah, kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya. Contohnya, sholat jenazah.

Ukuran atau kadar pelaksanaannya

Wajib muhaddad, kewajiban yang harus sesuai dengan kadar yang sesuai ketentuan, contohnya zakat.

Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, misalnya menafkahi kerabat.

Kewajiban perintahnya

Wajib mu'ayyan, kewajiban yang telah ditentukan dan tidak ada pilihan lain. Contohnya, membayar zakat dan salat lima waktu.

Wajib mukhayyar, kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Seperti, kafarat pelanggaran sumpah.

 

2. Sunah

Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran (pahala), namun tidak akan dosa bila ditinggalkan. Pembagian hukum sunnah berdasarkan tuntutan untuk melakukannya di antaranya,

a. Sunah muakkad adalah perbuatan yang selalu dilakukan oleh nabi, di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu. Contohnya, sholat witir.

b. Sunah ghairu mu'akad adalah sunnah yang dilakukan oleh nabi, tetapi tidak tidak dilazimkan untuk berbuat demikian. Contohnya, sunah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.

 

3. Makruh

Makruh secara bahasa artinya mubghadh (yang dibenci). Jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Namun, larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.

Artinya, orang yang meninggalkan larangan tersebut akan mendapat ganjaran berupa pahala. Sebaliknya, orang tersebut tidak akan mendapat apa-apa bila tidak meninggalkannya.

 

Para ulama membagi makruh ke dalam dua bagian, yakni:

a. Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.

b. Makruh tanzih adalah sesuatu yang diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti. Contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.

 

4. Mubah

Hukum mubah memberikan pilihan bagi seseorang untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Bila dikerjakan, orang tersebut tidak dijanjikan ganjaran pahala. Tetapi, tidak pula dilarang dalam mengerjakannya.

 

Artinya jika sesuatu bersifat mubah, maka tidak ada pahala atau dosa jika dilakukan.

 

Ulama ushul fiqih membagi mubah dalam tiga jenis, di antaranya:

- Tidak mengandung mudharat (bahaya) apabila dilakukan atau tidak. Contohnya, makan, minum, dan berpakaian

- Tidak ada mudharat bila dilakukan, sementara perbuatan itu pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi saat keadaan darurat.

- Sesuatu yang pada dasarnya bersifat mudharat, tetapi Allah SWT memaafkan pelakunya. Contoh, mengerjakan pekerjaan haram sebelum Islam.

 

5.  Haram

Secara terminologi, haram adalah sesuatu yang dilarang Allah SWT dan rasul-Nya. Orang yang melanggar mendapat dosa, sementara orang yang meninggalkannya dijanjikan pahala.

Menurut madzhab hanafi, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun. Sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum haram.

 

Semua hukum dasar dalam agama Islam tersebut diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits, dan harus diterapkan oleh umat Muslim dalam kehidupan sehari-hari. Umat Muslim diharapkan untuk menghormati dan memahami hukum-hukum tersebut dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.


[Kelautan][twocolumns]

Tentang witjaksono.id

Website witjaksono.id ini dibuat untuk memperkenalkan seorang pengusaha muda sukses terkenal yaitu Mas Witjaksono. Di sini, Anda akan menemukan informasi mengenai latar belakang, prestasi, dan kontribusi yang telah dicapai oleh Mas Witjaksono. Selain itu, website ini juga menyajikan berbagai foto dan video yang menggambarkan kehidupan, karier, serta kegiatan sosial yang di lakukan Mas Witjaksono. Kami berharap bahwa melalui website ini, Anda akan lebih mengenal dan menyerap ilmu yang sudah Mas Witjaksono berikan. Dibawah ini kami akan memberikan informasi mengenai Witjaksono. Witjaksono, lahir di Pati, September 1981. Beliau merupakan Pengusaha Muda Sukses Indonesia, yang mempunyai puluhan perusahaan. Mas Witjaksono ataupun yang lebih akrab disapa Mas Witjak. Mas Witjaksono mulai dikenal banyak orang, khususnya para pebisnis muda. Mas Witjaksono banyak dikenal orang semenjak beliau sukses membesarkan 2 perusahaannya sampai go public. Mas Witjaksono sempat menceritakan gimana beliau mengawali bidang usaha dari modal‘ cuma’ 10 juta rupiah sampai berharga triliunan rupiah. Perjalanannya tidak gampang. Beliau awal kali tiba ke Jakarta dalam tahun 2004 sebab ditawari kegiatan di Australia oleh seseorang kawannya. Tetapi harapannya wajib karam sebab izin Mas Witjak ditolak dengan alibi tidak memiliki uang yang lumayan di dana buat menjamin kehidupan. Dari situlah Witjaksono termotivasi buat jadi pebisnis yang berhasil. Witjaksono ialah figur belia NU. Meski umurnya sedang terbilang masih muda, yaitu 40 tahun, tapi beliau sudah dipercaya menjabat bermacam posisi berarti di PBNU serta pula sebagian instansi serta komunitas yang lain. Beberapa instansi serta komunitas, antara lain sebagai berikut: 1. Ketua Umum SNNU (Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama) 2. Ketua Kornas Pertanian PBNU – Kementan 3. Wakil Ketua Pengusaha & Profesional Nahdliyin (P2N) 4. Ketua Pergerakan Kyai & Mubaligh NU 5. Wakil Ketua KADIN Jawa Tengah 6. Penasihat Komunitas Bisnis “Tangan Di Atas (TDA)” 7. Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia 8. Dewan Penasehat Asosiasi Petani Muda Indonesia (HTMI) 9. Wakil Sekjen Ikatan Alumni Universitas Diponegoro Di dalam sebuah seminar, Witjaksono pernah memberikan 3 Kunci Sukses yang wajib dimiliki jika ingin menjadi pebisnis, berikut 3 kunci sukses yang sudah kami rangkum: 1. Menjadi orang yang berani. “ Tak ada orang lembut yang berhasil. Yang berhasil tentu yang berani. Banyak saudara saya, salah satunya yang memiliki Sinar Mas, background- nya amat susah. Tetapi ia berani pada berperan,” kata Mas Witjaksono. Harus berani mengutip aksi yang berbahaya. Witjaksono mengutip ilustrasi pada perihal hutang. Baginya hutang pula amat berarti serta berfungsi besar pada menaikkan aset yang beliau punya. 2. Pembagian porsi dalam dewan direktur harus jelas Wajib terdapat leader biar industri tidak tercerai- berai.“ Semacam suatu negeri, jika pejabat- pejabatnya ribut, masyarakatnya tentu akan ikut ribut juga. Yang jadi korban tentu warga serta pegawai,” kata Mas Witjaksono. 3. Harus bisa akuntansi. Ilmu akuntansi sangat penting menurut Mas Witjaksono. Minimal seseorang CEO bisa membaca informasi keuangan. Tidak wajib ahli akuntansi, tidak wajib bisa membuat laporannya. Bila belum bisa, minimal harus bisa baca novel pengantar ilmu akuntansi. Tujuannya merupakan supaya tidak dibohongi pegawai.“ Ilmu akuntansi itu berarti! Tidak bisa jadi CEO serta konglomerat tidak mengerti akuntansi, minimal CEO serta konglomerat tentu bisa membaca informasi ataupun jurnal,” tutupnya. Itulah sedikit cerita tentang Witjaksono Sang Pengusaha Muda Sukses Indonesia. Mudah-mudahan berguna serta bisa diaplikasikan oleh para calon pebisnis agar berhasil.