Hukum-hukum Dasar dalam Agama Islam: Apa saja yang harus diketahui?
Umat Muslim diharapkan untuk
menjalani kehidupan di dunia ini sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh
Allah SWT sebagai Sang Maha Pencipta. Hukum-hukum yang ditentukan oleh Allah
SWT dalam Al-Qur'an dan Hadits menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani
kehidupan di dunia ini.
Jika Anda belum membaca artikel sebelumnya tentang 10 Kebiasaan Baik Dari Orang-orang Yang Beragama Islam, kami sarankan untuk melakukannya sekarang. Artikel tersebut memberikan informasi penting yang akan membantu Anda memahami topik ini lebih baik dan membuat Anda lebih siap untuk membaca artikel ini
Menjalani kehidupan di dunia
dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh Allah SWT diharapkan dapat membawa
kebahagiaan dan kesejahteraan bagi umat Muslim baik di dunia maupun di akhirat.
Selain itu, umat Muslim juga diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi
masyarakat lain dalam menjalani kehidupan yang baik dan bermanfaat.
Penting untuk mengetahui
hukum dalam Islam. Agar kamu tak salah mengambil keputusan atas sebuat sikap
atau perbuatan.
1. Wajib
Merupakan suatu perintah
yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya akan mendapat dosa.
Hukum wajib terbagi menjadi
empat jenis berdasarkan bentuk kewajibannya, yakni kewajiban waktu
pelaksanaannya, kewajiban bagi orang melaksanakannya, kewajiban bagi ukuran
atau kadar pelaksanaannya, dan kandungan kewajiban perintahnya.
Waktu pelaksanaannya
Wajib muthlaq,
wajib yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Seperti, meng-qadha puasa
Ramadan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah.
Wajib muaqqad,
wajib yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah
dilakukan di luar waktu yang ditentukan.
Orang yang melaksanakannya
Wajib aini,
kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang
lain. Misalnya, puasa dan salat.
Wajib kafa'i atau kifayah,
kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa
semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya. Contohnya,
sholat jenazah.
Ukuran atau kadar
pelaksanaannya
Wajib muhaddad,
kewajiban yang harus sesuai dengan kadar yang sesuai ketentuan, contohnya
zakat.
Wajib ghairu muhaddad,
kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, misalnya menafkahi kerabat.
Kewajiban perintahnya
Wajib mu'ayyan,
kewajiban yang telah ditentukan dan tidak ada pilihan lain. Contohnya, membayar
zakat dan salat lima waktu.
Wajib mukhayyar,
kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Seperti,
kafarat pelanggaran sumpah.
2. Sunah
Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran (pahala), namun tidak akan dosa bila ditinggalkan. Pembagian hukum sunnah berdasarkan tuntutan untuk melakukannya di antaranya,
a. Sunah muakkad adalah perbuatan yang
selalu dilakukan oleh nabi, di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa
perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu. Contohnya, sholat witir.
b. Sunah ghairu mu'akad adalah sunnah yang
dilakukan oleh nabi, tetapi tidak tidak dilazimkan untuk berbuat demikian.
Contohnya, sunah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.
3. Makruh
Makruh
secara bahasa artinya mubghadh (yang dibenci). Jumhur ulama mendefinisikan
makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Namun, larangan tidak
bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.
Artinya,
orang yang meninggalkan larangan tersebut akan mendapat ganjaran berupa pahala.
Sebaliknya, orang tersebut tidak akan mendapat apa-apa bila tidak
meninggalkannya.
Para ulama membagi makruh ke dalam dua bagian, yakni:
a. Makruh tahrim adalah sesuatu yang
dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya larangan memakai perhiasan emas
bagi laki-laki.
b. Makruh tanzih adalah sesuatu yang
diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat
pasti. Contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.
4. Mubah
Hukum
mubah memberikan pilihan bagi seseorang untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
Bila dikerjakan, orang tersebut tidak dijanjikan ganjaran pahala. Tetapi, tidak
pula dilarang dalam mengerjakannya.
Artinya
jika sesuatu bersifat mubah, maka tidak ada pahala atau dosa jika dilakukan.
Ulama ushul fiqih membagi mubah dalam tiga jenis, di antaranya:
-
Tidak mengandung mudharat (bahaya) apabila dilakukan atau tidak. Contohnya,
makan, minum, dan berpakaian
- Tidak
ada mudharat bila dilakukan, sementara perbuatan itu pada dasarnya diharamkan.
Misalnya, makan daging babi saat keadaan darurat.
-
Sesuatu yang pada dasarnya bersifat mudharat, tetapi Allah SWT memaafkan
pelakunya. Contoh, mengerjakan pekerjaan haram sebelum Islam.
5. Haram
Secara
terminologi, haram adalah sesuatu yang dilarang Allah SWT dan rasul-Nya. Orang
yang melanggar mendapat dosa, sementara orang yang meninggalkannya dijanjikan
pahala.
Menurut
madzhab hanafi, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung
keraguan sedikitpun. Sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum
haram.
Semua
hukum dasar dalam agama Islam tersebut diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits, dan
harus diterapkan oleh umat Muslim dalam kehidupan sehari-hari. Umat Muslim
diharapkan untuk menghormati dan memahami hukum-hukum tersebut dan
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.