Presiden RI Warning Penyeleweng Dana Covid-19, SNNU: Harus Dibarengi Dengan Target Kerja Terukur
Presiden RI Warning Penyeleweng Dana Covid-19, SNNU: Harus Dibarengi Dengan Target Kerja Terukur -
Presiden warning
agar para pemangku kepentingan tidak menyelewengkan dana untuk penanganan virus
Covid-19 sehingga harus dibarengi dengan target yang jelas. Hal ini disampaikan
oleh Witjaksono yang merupakan ketua SNNU.
Beliau mengapresiasi presiden warning
tersebut supaya orang-orang yang mengambil untung dari Dana Covid-19 ini dapat terkena hukumannya. Dana Covid-19 ini diharapkan dapat membantu untuk pemulihan ekonomi
negara sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang terdampak.
Presiden warning ini
diharapkan untuk membuat para pejabat yang mengelola anggaran dana Covid-19 dapat mengelola anggaran
secara akuntabel dan juga transparan. Ketua SNNU, Witjaksono juga beranggapan jika dalam masa pemulihan pasca
Covid-19, semua elemen harus dapat bekerja bersama secara simultan dan
terencana, tentunya dibarengi dengan target kinerja yang terukur, baik jangka
pendek, menengah, dan panjang.
Dengan
adanya presiden warning ini, Ketua SNNU ini dapat menyoroti besarnya
anggaran pemulihan ekonomi nasional yang sudah menyentuh angka Rp 695,20
triliun dari Rp 677,20 triliun. Dia beranggapan jika dana Covid-19 ini dapat digunakan dan dialokasikan pada berbagai
bidang yang seharusnya dikawal implementasinya. Witjaksono juga menambahkan
jika penentuan indikator capaian target dapat membantu pemerintah dalam
melakukan evaluasi secara periodik. Dengan adanya dana Covid-19 ini, diharapkan akan membantu perekonomian Indonesia
yang mengalami krisis karena pandemi.
Sebagai
contoh, Ketua SNNU ini juga meminta
supaya dana bantuan bagi pemerintah daerah yang mencapai angka Rp 106,11
triliun dapat diusut oleh berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun
masyarakat yang harus terlibat aktif memantau. Terlebih lagi dengan dana Covid-19 yang sangat mudah sekali
dilakukan penyelewengan.
Dengan
adanya presiden warning ini, Ketua SNNU juga berharap supaya dana Covid-19 ini tidak terbuang
sia-sia, tetapi tidak terukur efektivasnya. Oleh karena itu, berbagai macam
anggaran kesehatan yang mudah untuk diselewengkan dapat diperiksa lebih lanjut.
Hal ini karena total anggaran kesehatan sendiri dapat menyentuh angka Rp 87,55
triliun. Belum lagi adanya anggaran perlindungan sosial yang dapat menyentuh
hingga Rp 203,90 triliun. Bahkan ada juga insentif usaha sebesar Rp 120,61
triliun serta adanya insentif pajak dan dana UMKM yang nominalnya juga tidak
sedikit. Dengan banyaknya dana Covid-19
ini tentunya tingkat penyelewengan akan makin tinggi.
Presiden warning ini
juga menjadi salah satu acuan kepada penegak hukum agar tidak lengah mengawasi
penyaluran dana Covid-19 ini. Ketua SNNU ini juga mengharapkan semua
masyarakat Indonesia mau berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran dana Covid-19 mengingat anggaran yang
dikeluarkan oleh pemerintah tidak main-main. Dengan adanya partisipasi
masyarakat Indonesia dan juga para penegak hukum, penyelewengan dapat
diminimalisasi sebanyak mungkin agar semua pihak yang membutuhkan bantuan dana Covid-19 ini dapat merasakan
manfaatnya secara penuh.
.
Labels:
Perspektif